Pimpinan KPK Berhentikan 56 Pegawai Tidak Lolos TWK

Kamis, 16 September 2021 - 17:41 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan dengan hormat pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) per 30 September 2021. Total pegawai yang akan diberhentikan berjumlah 56 orang. 

Semua pegawai tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK. Sebelumnya, KPK menyatakan ada 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos.

Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, kata dia, memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021.

Adapun jumlah pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebanyak 56 orang karena satu orang telah memasuki masa purnabakti sejak Mei 2021.

Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta lima Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM KPK pada 13 September 2021 di Gedung BKN, Jakarta.

Selain itu, kata Alex, berdasarkan keputusan rakor tersebut, KPK akan mengangkat dan melantik 18 orang pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

"Memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK yang akan dimulai pada 20 September 2021," kata Alex. (ant/adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral