Presiden Jokowi Hingga Anies Baswedan Divonis Bersalah Terkait Polusi Udara Jakarta

Sabtu, 18 September 2021 - 11:24 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah beberapa pejabat tinggi negara. Mereka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya polusi udara di Ibukota Jakarta. 

Hakim memvonis sejumlah pihak bersalah mulai dari Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat. Para pihak yang dijatuhi vonis bersalah dinilai harus mengubah kebijakan yang ada selama ini untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah pemerintah harus menetapkan standar dan ambang batas kualitas udara secara nasional. Putusan ini putusan bersejarah dalam perjuangan memperbaiki kualitas udara maupun pencegahan pencemaran udara.

Para penggugat yang terdiri dari 30 orang yang tergabung dalam koalisi warga ibukota berharap agar pemerintah tidak mengajukan banding dan bersedia mengikuti putusan hakim.

"Apabila para tergugat yang notabene adalah penyelenggara negara melakukan banding sebenarnya mereka sedang melakukan upaya untuk melanjutkan kelalaian yang selama ini sudah dilakukan," tegas Jenny Sirait, salah satu penggugat dari LBH Jakarta. Ia menambahkan, jika kelalaian ini terus dilanjutkan maka konsekuensinya ada jutaan nyawa warga Jakarta yang menjadi taruhan.

Menyusul vonis pengadilan, Gubernur DKI Jakarta dalam akun media sosialnya mengaku tidak akan melakukan banding dan bersedia mengikuti putusan pengadilan untuk memperbaiki kualitas udara di ibukota. (afr?
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
01:38
01:06
02:40
02:12
02:15
Viral