Buron Selama Setahun, 11 Pemburu Gading Gajah Diringkus Polisi

Senin, 20 September 2021 - 16:13 WIB

Aceh - Sebanyak 11 pelaku perburuan dan pembunuhan gajah Sumatera diringkus Satreskrim Polres Jaya. Pada pelaku tersebut sebelumnya membunuh lima gajah Sumatera pada tahun 2020 lalu untuk kemudian menjual gading gajah tersebut.

Setelah satu tahun, delapan bulan kasus perburuan gajah Sumatera di Aceh Jaya ia mengakibatkan lima ekor gajah Sumatera mati, Polres Aceh Jaya akhirnya menangkap 11 pelaku pembunuh satwa yang dilindungi tersebut. 

Saat ditangkap para pelaku tak bisa mengelak karena polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti tali penjerat gajah, kabel listrik, dan tengkorak gajah, sedangkan untuk gading gajah telah dijual para pelaku.

Untuk mengungkap kasus matinya 5 gajah Sumatera di kawasan Panga, Aceh Jaya, polisi harus melakukan penyelidikan satu tahun lebih. Setelah melakukan pengintaian yang panjang, akhirnya polisi membekuk para pelaku di sejumlah lokasi di Aceh.

Kepada polisi para pelaku mengatakan jika mereka kerap memburu gajah Sumatera untuk diambil gadingnya. Gading tersebut Lalu dijual dengan harga 3,5 juta rupiah kepada seorang penadah di Aceh Timur.

Para pelaku pun terancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Pasal yang diterapkan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf A dan B, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” tutur AKBP Harlan Amir, Kapolres Aceh Jaya.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral