Tiga Petugas Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Senin, 20 September 2021 - 18:52 WIB

Tangerang, Banten - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 48 orang. Senin (20/9) pagi, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka yang merupakan petugas Lapas.

Ketiga tersangka berinisial RU, S dan Y. Tersangka memenuhi unsur pasal 359 KUHP yang menyebabkan kelalaian dan mengakibatkan meninggalnya seseorang.


Sementara dalam penyelidikan lain, polisi masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi ahli dari Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor.


Mereka akan dimintai keterangan terkait pasal 187 juncto pasal 188 KUHP yaitu penyebab kebakaran. Hal tersebut dibutuhkan untuk mencari sumber api dan waktu terjadinya kebakaran.

“Dari proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut, akhirnya penyidik tadi baru pagi tadi pagi melaksanakan gelar perkara, yang di dalam gelar perkara itu ditetapkan tiga orang tersangka untuk pasal 359 KUHP. Sedangkan untuk pasal 187 dan atau pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain,” tutur Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral