Alex Noerdin Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 23 September 2021 - 19:54 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, sebagai tersangka. Kali ini Alex ditetapkan sebagai tersangka perkara proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yakni mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan ASNl Laonma Pasindak Lumban Tobing.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi ketika pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyalurkan dana hibah melalui APBD tahun 2015 dan 2017 ke Yayasan Wakaf untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral