Bunuh Anak Tirinya, Ibu Sewa Pembunuh Bayaran Rp70 Ribu

Jumat, 24 September 2021 - 08:36 WIB

Indramayu, Jawa Barat - Polisi berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan seorang anak di Indramayu. Tersangka adalah SA berusia 21 tahun dan SAP 24 tahun. SA merupakan ibu tiri korban yang menjadi otak pembunuhan. Ia menyewa SAP untuk menghilangkan nyawa korban.
Peristiwa pembunuhan berawal dari ketidaksukaan sang ibu tiri karena korban rewel dan kerap minta uang jajan. Kemudian SA meminta tersangka SAP untuk membunuh korban dengan dijanjikan bayaran Rp70.000.
"Anak tirinya ini yang berumur tujuh tahun sering ngamuk. Akhirnya lama-kelamaan timbul rasa kesal dan berpikiran untuk menghilangkan nyawa anak tirinya ini," ungkap AKBP Mokhamad Lukman Syarif, Kapolres Indramayu.
Reza Indragiri selaku psikologi forensik menyoroti kasus ini. Ia tak ingin menyebut pelaku mengidap gangguan jiwa. Ia juga mengatakan menurut KUHP pasal tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya mulai dari 15 tahun hingga hukuman mati. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral