Penjara Khusus Untuk Penista Agama, Perlukah?

Jumat, 24 September 2021 - 10:32 WIB

Jakarta - Kasus penganiayaan yang dialami Muhammad Kace, tersangka penistaan agama oleh Irjen Napoleon Bonaparte di dalam rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri memang tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dalam kasus penganiayaan ini Kace adalah korban yang harus dilindungi dan dijamin keselamatannya agar bisa menjalani proses hukum dari kasusnya sebagai tersangka penistaan agama.
Dari peristiwa ini wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu kemudian mengusulkan agar Kace dipisahkan sel tahanannya dari tersangka kasus lain untuk mencegah kasus penganiayaan terulang. Lantas bagaimana merealisasikan usulan ini dan bagaimana agar tidak dipandang memberi keistimewaan kepada Kece, tersangka kasus penistaan agama, dan korban dalam kasus penganiayaan?
"Tentu hal ini (penganiayaan) harus diantisipasi. Bukan berarti memberikan keistimewaan tetapi kita ingin memastikan bahwa pelaku dapat diketahui bertanggung jawab secara hukum. Kita negara hukum, kita masih percaya pada proses hukum dan kita menginginkan terduga atau pelaku penistaan agama ini dihukum melalui peradilan," ujar Edwin.
Ia menambahkan, semua pelaku penistaan agama punya potensi yang sama untuk mengalami hal yang serupa dengan Kace. Hal ini menjadi mengemuka sebab bukan saja di ruang publik, penganiayaan bahkan dapat terjadi di dalam sel Bareskrim Polri dan dilakukan oleh Jenderal Polri. Kejadian ini harus menjadi momentum untuk mengoreksi dan mereformasi sistem penjara secara menyeluruh.
"Pelaku ini diamankan oleh pihak keamanan di rumah tahanan apalagi di tempat tertinggi yaitu di Mabes Polri, di markas kepolisian kita. Kemudian terjadi sesuatu yang mengakibatkan orang yang dalam penguasaan pihak keamanan tidak mendapatkan rasa aman bahkan kemudian menjadi korban," tegasnya. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:44
02:01
06:13
08:31
03:29
04:25
Viral