Pemerintah Memberikan Akses WNA Masuk Indonesia, Ini Syaratnya

Jumat, 24 September 2021 - 16:10 WIB

Jakarta - Pemerintah memutuskan kembali membuka akses bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk Indonesia per tanggal 17 September 2021. Salah satu persyaratan yang wajib dimiliki WNA adalah menunjukkan visa atau izin tinggal. 
Sebagai rincian, WNA yang hendak memasuki wilayah Indonesia pertama diharuskan memiliki visa atau izin tinggal yang berlaku, visa izin kerja, kemudian WNA pemilik KPP APEC. Untuk WNA yang memasuki wilayah Indonesia ini nantinya akan dapat memasuki wilayah Indonesia dari dua tempat yaitu di bandara udara internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, dan juga bandar udara Sam Ratulangi di Manado.
Bagi WNA yang sudah tiba dan memasuki wilayah Indonesia nanti diwajibkan untuk mengikuti tes PCR kembali di Indonesia. Kemudian harus melaksanakan karantina terpusat selama 8x24 jam. 
Sejak diberlakukannya kembali kebijakan ini, bandara internasional Soekarno-Hatta diketahui sudah menerima lebih dari 3.000 warga negara asing. Berdasarkan data yang kami dapat dari pihak keimigrasian bandara, sudah ada empat warga negara asing yang ditolak untuk masuk karena tidak dapat memenuhi persyaratan. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral