Laporan Utama: Revisi UU Narkotika, Pemakai Tak Dipenjara?

Senin, 27 September 2021 - 12:10 WIB

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendesak DPR untuk merevisi undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 2009 tentang narkotika. Undang-undang itu diklaim memicu Lapas menjadi over kapasitas. 
Jika ditelusuri, niatan pemerintah merevisi undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebenarnya telah masuk daftar prolegnas prioritas 2021 sebagai ssulan pemerintah. Belakangan niatan itu muncul lagi usai Lapas kelas 1 Tangerang terpanggang si jago merah yang merenggut puluhan nyawa warga binaannya itu. Peristiwa nahas itu ikut menyingkap persoalan klasik bahwa penghuni Lapas maupun Rutan mayoritas karena kasus narkoba dan dari waktu ke waktu jumlahnya terus bertambah. Maka pantas saja bila Lapas maupun Rutan lama-lama kelebihan kapasitas.
"Saya sudah lama mengajukan revisi undang-undang narkotika ya. Ada persoalan di undang-undang narkotika. Contoh pemakai, ini pemakai kita berharap supaya direhab. Kalau semua kita masukin di Lapas, ga muat," ujar Yasonna belum lama ini.
Sedianya revisi undang-undang narkotika itu hendak menegaskan bahwa pengguna narkoba semestinya direhabilitasi, bukan dipidana penjara. Anggota DPR RI dari fraksi PKS juga tak menyangkal hal ini. Muhammad Nasir Djamil menyebut, pemberantasan narkoba di Indonesia menggunakan pendekatan kriminal, yang mana seharusnya menggunakan paradigma kesehatan. Sudah ada prosedur baku yang dapat menentukan apakah seseorang merupakan pengguna atau pengedar narkoba, namun Nasir mengatakan SOP tersebut jarang digunakan para penegak hukum.
Gagasan serupa juga digaungkan oleh I Wayan Sudirta selaku anggota Komisi III DPR RI. Ia menegaskan pengguna narkoba itu sesungguhnya hanyalah korban-korban dari pengedar dan cukong-cukong sehingga tak layak ditahan dan dipenjara. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral