Pemerintah Ajukan Pilpres 2024 Dilaksanakan Pada 15 Mei

Selasa, 28 September 2021 - 12:48 WIB

Jakarta - Berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri presiden dan menteri, pemerintah mengusulkan Pemilu tahun 2024 jatuh pada tanggal 15 Mei. Pertimbangannya adalah kegiatan-kegiatan Pemilu bisa diperpendek agar efisien baik dari segi waktu maupun biaya. 
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan pemerintah mengajukan tanggal 15 Mei setelah melalui berbagai simulasi skenario. Ia menyebut, dengan pemilihan tanggal itu maka masa kampanye akan dipersingkat dan jarak waktu antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden juga tidak terlampau lama.
"Kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan nasional maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Tanggal ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 2 Oktober," jelasnya. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral