Perkembangan Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Rabu, 29 September 2021 - 13:46 WIB

Tangerang, Banten - Polda Metro Jaya menjelaskan hasil gelar perkara terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (29/9).

Berdasarkan hasil gelar perkara, diperkirakan kejadian mulai terjadinya korsleting listrik diperkirakan pada pukul 00.00-01.00 WIB. Kejadian kebakaran lapas Kelas I Tangerang juga dipengaruhi oleh usia bangunan secara fisik dan juga masalah kapasitas lapas.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga kembali menetapkan 3 tersangka terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, beberapa waktu lalu. Para tersangka ini adalah JMN, PBB, RS.

 

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, ketiga tersangka yang sudah ditetapkan tersangka yakni narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.

 

"Tiga tersangka lagi terkait di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP di sini adalah tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran," ucap Yusri.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral