Jokowi Approve Perekrutan Eks KPK, Zainal: Kenapa Tidak Stay di KPK?

Kamis, 30 September 2021 - 09:21 WIB

Jakarta - Menanggapi rencana Kapolri merekrut 56 orang eks pegawai KPK yang diberhentikan akibat gagal TWK, Ito Sumardi mengatakan alasan Polri melakukan hal tersebut karena orang-orang tersebut secara teknis dinilai cemerlang sehingga bisa masuk ke dalam KPK.
"Kami sangat meyakini mereka memiliki integritas, pengalaman, dan pengetahuan yang cukup mumpuni. Kenapa? Karena tugas di KPK ini kan sifatnya khusus, sedangkan di Polri sifatnya umum. Sehingga pak Kapolri mengambil langkah-langkah yang bisa memanfaatkan teman-teman yang akan diberhentikan dalam waktu dekat ini," sebut mantan Kabareskrim Polri ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, proses rekrutmen 56 orang ini untuk menjadi ASN Polri tetap akan dilakukan sesuai aturan dan prosedur. Untuk itu Polri dikatakan akan terus berkoordinasi dengan BKN dan KemenPAN-RB. Ito menilai, masuknya mantan pegawai KPK nantinya akan membantu tugas Polri khususnya di bidang pengungkapan perkara korupsi berskala besar.
"Polri melihatnya secara teknis melihatnya mereka secara teknis merupakan SDM yang betul-betul sudah mumpuni. Kalau untuk masalah ideologi dan lain-lain tentu Polri tidak masuk kesana. Tapi yang jelas, apa yang kami harapkan adalah masalah ini cepat selesai kemudian mudah-mudahan kita juga bisa mendapatkan SDM yang berkualitas yang bisa membantu salah satu fungsi di kepolisian," katanya.
Di lain sisi, akademisi dan pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa ide Kapolri ini menarik. Tetapi ide ini punya implikasi yang seharusnya dijabarkan secara detail kepada masyarakat, terutama kontradiksi antara hasil TWK dengan sikap Kapolri.
"Yang pertama implikasinya, persis yang dikatakan mas Rasamala, bahwa ternyata ada pengakuan bahwa kalaupun dianggap di TWK itu mereka (57 anggota KPK) sudah rusak serusak-rusaknya sehingga tidak bisa lagi di KPK ternyata kepolisian mengatakan ga juga, silakan ke kami saja," ungkap pria yang akrab disapa Uceng ini.
Ia mengatakan, sikap Kapolri ini justru akan mendelegitimasi proses di dalam KPK bahwa ternyata tes TWK tersebut tidak bermutu dan tidak benar. Selain itu juga dapat mengafirmasi apa yang sudah catatan dan rekomendasi yang pernah disampaikan Ombudsman dan Komnas HAM.
"Yang ketiga, ini barangkali yang harus diklarifikasi, adalah apakah ini ide Kapolri yang mendapat persetujuan presiden atau sebenarnya ini adalah langkah yang dipilih oleh pemerintah? Kenapa, kalau langkah ini dipilih pemerintah harusnya yang mengeluarkan kebijakan itu adalah pemerintah. Karena pemilik kewenangan terbesar terhadap administrasi itu adanya di presiden," tegasnya. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:29
04:25
01:50
23:20
10:14
01:42
Viral