Disahkan DPR, Begini Rincian UU APBN 2022

Jumat, 1 Oktober 2021 - 16:22 WIB

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Dalam APBN tahun depan, masih mengalami defisit dan juga angka pertumbuhan ekonomi dipatok 5,2 persen.
Diketahui, APBN 2022 masih mengalami defisit anggaran sebesar 4,8 puluh lima persen terhadap produk domestik bruto. Angka ini setara dengan Rp868 triliun. Meski begitu Menteri Keuangan Sri Mulyani berdalih jumlah defisitnya menurun dari pada tahun 2021 yang disepakati sebesar 5,7 persen atau Rp1.000 triliun lebih. 
Pendapatan negara pada APBN 2022 hanya sekitar Rp1846,1 triliun dimana yang berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp1510 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp335,6 triliun sedangkan belanja negara tahun 2022 sebesar Rp2714,2 triliun. 
Sementara itu, alokasi belanja pemerintah pusat Rp1944,5 triliun transfer daerah dan dana desa Rp769,6 triliun. Sejumlah program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi juga masih akan berlanjut. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral