Polisi Ringkus Sindikat Penipu Perusahaan Korsel & Taiwan Rp84,8 Miliar

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 08:45 WIB

Jakarta - Penipuan dengan modus mengintercept atau memintas surat elektronik yang merugikan dua perusahaan internasional berhasil diungkap aparat. Bareskrim Polri mengungkapkan kasus penipuan ini karena telah menyebabkan kerugian di perusahaan Korea Selatan sebesar Rp82 miliar dan perusahaan Taiwan sebesar Rp2,8 miliar. 
Dalam rilis polisi menghadirkan barang bukti diantaranya uang tunai sejumlah Rp29 miliar, telepon seluler, buku tabungan, ATM, dan juga paspor. Dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Modusnya tersangka menyamar menjadi perusahaan rekan bisnis korban dengan tujuan mendapatkan transfer dana. (adh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral