Laporan Utama: Yusril Bantu Moeldoko, Berhasil atau Nihil?

Senin, 4 Oktober 2021 - 11:25 WIB

Jakarta - Partai Demokrat seperti belum berhenti digoyang. Usai muncul KLB Deli Serdang kini giliran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang digugat mantan kadernya. Tak main-main, advokat senior Yusril Ihza Mahendra didapuk sejumlah anggota Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk mengajukan gugatan uji materi ini.
Eksperimen uji materi maupun formil oleh Yusril Ihza Mahendra terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seperti kembali memantik bara. Diketahui Yusril yang notabene pernah diangkat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Mensesneg di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I. Pun anak Yusril pernah disokong Demokrat saat maju Pilkada, namun Yusril kini justru mengambil peran berseberangan sebagai kuasa hukum empat mantan kader Demokrat yang membelot dan merapat ke kubu Moeldoko.
Seakan ingin meredam polemik, Yusril lantas berdalih bila pihaknya tak tertarik untuk cawe-cawe urusan internal partai Demokrat. Yusril mengatakan hanya ingin fokus kepada persoalan hukum yang disorongkan kepadanya. Dalam perkara ini Yusril melihat ada celah dalam AD/ART Partai Demokrat khususnya yang dapat dikuliti.
"Kalau dikatakan bahwa ini bagian daripada agenda dan lain-lain ya itu yaitu soal politiknya lah. Saya sendiri menahan diri untuk tidak terlalu banyak berbicara mengenai persoalan politiknya, tapi mengenai soal apakah orang yang punya legal standing atau tidak sekira saya tidak ingin memperdebatkan di luar sidang. Sayang Mahkamah Agung itu tidak membuka sidang seperti Mahkamah Konstitusi," ucap Yusril yang diwawancara belum lama ini.  
Yusril yang dinilai piawai memenangi perkara lalu turut melayangkan tantangan ke Partai Demokrat kubu AHY untuk beradu argumen perihal keabsahan gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Agung. Meski begitu dalam gugatan yang diajukan Yusril, pihak termohon adalah Menteri Hukum dan HAM selaku pihak yang mengesahkan AD/ART dimaksud. Bukan tidak mungkin, aksi menggugat AD/ART suatu partai akan menjadi fenomena tersendiri ke depannya. Meski demikian, langkah yang ditempuh harus selaras dengan koridor hukum dan keadilan. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:41
01:18
01:54
01:26
01:52
Viral