Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Bayi di Manado

Jumat, 8 Oktober 2021 - 14:10 WIB

Manado, Sulawesi Utara - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengungkap dugaan kasus perdagangan bayi atau human trafficking di Kota Manado. Polisi menangkap satu orang wanita yang diduga berprofesi sebagai bidan kampung.
Direktorat reserse kriminal umum Polda Sulawesi Utara menangkap seorang wanita berinisial FM. Rumah kos tersangka di Kecamatan Wanea Kota Manado diduga dijadikan tempat transaksi perdagangan bayi. Polisi mengamankan barang bukti berupa dua gunting potong tali pusar, dua lembar akta kelahiran, dan perlengkapan bayi lainnya.
Tersangka FM telah melakukan perdagangan bayi sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2020 hingga 2021. Modusnya tersangka membantu proses persalinan pasangan di luar nikah, setelah bayi tersebut lahir tersangka kemudian menjual bayi tersebut seharga Rp2.000.000.
"Bahwa tersangka FM setelah diduga melakukan perdagangan orang yaitu bayi dan perbuatannya dilakukan sebanyak tiga kali dari kurun waktu tahun 2020 sampai 2021," ungkap Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Fernando Siahaan.
Gani menambahkan, FM  melakukan kegiatan ini dengan statusnya sebagai dukun persalinan karena yang bersangkutan ternyata tidak memiliki kualifikasi medis sebagai bidan. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral