Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Inikah Tren Baru Hukum di Indonesia?

Minggu, 10 Oktober 2021 - 18:00 WIB

Medan, Sumatera Utara - Wanita pedagang Pasar Gambir, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara yang beberapa waktu lalu menjadi korban penganiayaan sejumlah preman, kini justru ditetapkan sebagai tersangka. 


Para pelaku penganiayaan justru melaporkan korban ke pihak kepolisian dengan tuduhan yang sama.

 

Liti alias Rosalinda Gea, seorang pedagang Pasar Gambir, Kabupaten Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, yang beberapa waktu lalu menjadi korban penganiayaan, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan. 

 

Dalam kondisi lemas dan tangan diinfus, Liti memperlihatkan surat panggilan pemeriksaan terhadap dirinya dengan status sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan bukti visum yang telah diserahkan kepada pihak kepolisian, korban menderita luka memar di hampir seluruh bagian tubuh akibat pukulan oleh empat pelaku pengeroyokan. 

 

Ironisnya, para pelaku justru melaporkan korban ke pihak kepolisian dengan tuduhan yang sama.

 

Usai penetapan tersangka korban menjadi viral, pihak kepolisian pun mengambil langkah cepat untuk meredam polemik. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:48
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
Viral