Eks Kader Partai Demokrat Layangkan Uji Materi AD/ART ke MA

Senin, 11 Oktober 2021 - 16:18 WIB

Jakarta - Sengketa Partai Demokrat terus bergulir. Hingga saat ini yang terbaru kubu Moeldoko melayangkan gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Kubu Moeldoko menunjuk mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum, sementara Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendaulat mantan ketua MK Hamdan Zoelva untuk menghadapi Yusril.
Gugatan uji materi ini dilayangkan oleh empat mantan kader partai Demokrat yang dipecat AHY lantaran datang dalam Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara.
"Kita daftarkan dia ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung tentu akan memfollow up permohonan kita itu misalnya dengan menyurati termohon, dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan tanggapan permohonan yang kami ajukan," ujar Yusril.
Kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan AHY Hamdan Zoelva mengaku optimis gugatan Kubu Jokowi tidak akan diterima majelis hakim. Menurutnya KLB di Deliserdang menyalahi AD/ART partai dan tak lebih dari sekadar kerumunan.
"Kita tanya lagi apakah ada verifikasi bahwa peserta ini memiliki SK dan peserta yang sah? Tidak ada verifikasi. Semuanya masuk berkerumun dalam ruangan dan baru ditandatangani daftar hadir dalam ruangan masing-masing. Jadi itulah pelaksanaan kongres KLB itu. Saya menganggap itu adalah kumpulan kerumunan, karena kongres itu ada caranya. Harus periksa dulu, memenuhi kuorum atau tidak?" ujar Zoelva. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:37
03:14
01:14
02:07
02:34
01:16
Viral