Bunuh Pemerkosa Istri, Pria di Sumsel Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 12 Oktober 2021 - 13:47 WIB

Lubuklinggau, Sumatra Selatan - Sungguh ironis, terdakwa pembunuh pelaku pemerkosa istri divonis delapan tahun penjara. Putusan yang dibacakan hakim pengadilan negeri Lubuklinggau Sumatera Selatan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 12 tahun penjara.
Jika melihat konstruksi kasusnya, alih-alih ingin membela martabat sang istri yang diduga telah diperkosa korban yang merupakan tetangganya sendiri, YA harus mendekam di bui. Peristiwa yang terjadi pada akhir Januari 2021 lalu itu diketahui pelaku setelah sang istri mengadukan kejadian tersebut kepadanya. Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu pun menegur korban namun tak digubris. Selain tidak ada itikad baik untuk meminta maaf, pasca kejadian korban yang merupakan tetangga sekaligus kerabat bahkan masih sering menggoda istrinya.
Burmansyahtia Darma, pengacara terdakwa mengungkapkan bahwa kliennya masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima saja putusan hakim. Namun demikian, pihaknya merasa putusan hakim belum tepat karena hakim memberikan hukuman menggunakan pasal pembunuhan, bukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Dalam pembuktian di persidangan, dia membela harga diri istri dan mencoba untuk menyelesaikan. Kejadian ini kan terjadi di siang hari dan di tempat umum. Sehingga sebenarnya andaikata terjadi peristiwa penganiayaan itu masih dapat dicegah. Jadi tidak ada niatan dari terdakwa untuk membunuh," ujar kuasa hukum terdakwa. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral