Jokowi Beri Amnesti Kepada Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Berani Kritik Kampusnya

Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:06 WIB

Jakarta - Setelah mendapat persetujuan dari DPR RI, presiden telah menandatangani Keppres untuk pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi. Saiful Mahdi adalah dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang divonis tiga bulan penjara hanya karena memprotes kebijakan penerimaan PNS di kampusnya. Ia pun dijerat dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
"Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR. Oleh karena itu hari ini tadi bapak presiden menandatangani Keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi. Jadi hari ini pula kami akan mengirimkan amnestinya saudara Saiful Mahdi kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, dan kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," ujar Mensesneg Pratikno belum lama ini.
Dengan dikeluarkannya amnesti ini, pihak istana berharap agar Saiful Mahdi dapat dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya. Sebelumnya persetujuan DPR atas amnesti Saiful Mahdi disambut gembira oleh keluarganya. Keluarga berharap proses amnesti segera selesai dan Saiful Mahdi bisa segera dibebaskan dari penjara. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:59
02:08
01:12
03:01
00:52
02:33
Viral