Perkosa dan Bunuh 2 Wanita, Polisi di Medan Divonis Hukuman Mati

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:19 WIB

Medan, Sumatera Utara - Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua perempuan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Senin (11/10) lalu. Keluarga salah satu korban mengaku puas dengan vonis mati terhadap terdakwa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Hendra Sutardo menjatuhi vonis hukuman mati kepada terdakwa Aipda RS, oknum polisi Polres Belawan.

Aipda RS merupakan terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua perempuan berinisial RF (21) dan AC (13). Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yakni hukuman mati.

Dalam fakta-fakta persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghilangkan dua nyawa serta memperkosa satu korban yang masih remaja.

Majelis Hakim juga menyatakan tidak menemukan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, banyak hal yang memperberat hukuman salah satunya tanggung jawab moral terdakwa sebagai anggota kepolisian, dan salah satu korban masih remaja.

Keluarga korban menangis saat hakim menceritakan kronologis awal kejadian. Saat kedua perempuan M=malang tersebut menjadi korban kekejaman terdakwa Aipda RS. Namun keluarga salah seorang korban mengaku puas dengan vonis mati terhadap terdakwa.

Terdakwa Aipda RS sempat memperkosa dan menyekap kedua korban, hingga akhirnya membunuh dan membuang jasad korban di dua tempat berbeda pada Februari lalu.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral