Kasus Penyusupan Judi Online di Situs Pemerintah, 19 Orang Ditangkap

Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:44 WIB

Jakarta - Tim Cyber Polri menangkap belasan tersangka pengakses ilegal situs Pemerintah. Tersangka merupakan pelaku peretasan situs Pemerintah yang mereka susupi dengan konten.
Para tersangka ditangkap di sejumlah daerah yang berbeda yakni Boyolali, Bondowoso hingga Malang, Jawa Timur dan Jakarta Barat. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengakses situs pemerintah secara ilegal dan mencantumkan iklan judi online milik mereka.
Sebagian besar situs yang diakses adalah milik kementerian dan lembaga pendidikan yang disusupi iklan untuk judi online. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti diantaranya puluhan unit CPU dan telepon genggam. Terkait kasus ini, tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Cyber serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:12
01:19
06:13
02:28
02:37
04:23
Viral