Pemberlakuan PP 85 Tahun 2021, Agus: Lama-lama Nelayan Bisa Terbunuh

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:21 WIB

Lamongan, Jawa Timur- Ratusan kapal nelayan tidak bisa melaut di Lamongan, Jawa Timur. Nelayan tidak mampu mengurus surat izin melaut karena biayanya menjadi sangat mahal setelah diberlakukan PP 85 tahun 2021.
Ratusan kapal nelayan dan kapal penangkap ikan saat ini hanya bersandar di Pusat Pelabuhan Nusantara, Kecamatan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Kapal-kapal ini tidak melaut karena pemiliknya tidak mampu membayar izin melaut. Menurut Ketua Aliansi Nelayan Indonesia Lamongan, pengurusan surat izin kapal untuk melaut mengharuskan pemilik membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yaitu Rp 268.000 per gross ton berat kapal.
Padahal berat kapal nelayan rata-rata 30 gross ton, sehingga pemilik kapal harus membayar delapan juta rupiah untuk tiap kali melaut.
Para nelayan berharap pemerintah mengevaluasi pemberlakuan PP 85 tahun 2021 karena terlalu memberatkan mereka.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral