Heboh! Media Asing Sebut Suara Azan Berisik, MUI Angkat Bicara

Jumat, 15 Oktober 2021 - 18:43 WIB

Jakarta - Warga Kampung Curug Kelapa Dua Tangerang menegaskan tidak ada masalah dengan alat pengeras suara di masjid mereka. Hal ini disampaikan untuk menanggapi pemberitaan media asing yang menyebutkan adanya permasalahan di sana.
Masjid Jami’ Al-Fudhola, Kampung Curug, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan akibat pemberitaan media asing yang mengatakan jika di masjid ini kekuatan suara azan mencapai 82 hingga 83 desibel. Menurut Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 tahun 1996, 55 desibel adalah ambang maksimal suara di tempat ibadah.
Namun, persoalan alat pengeras suara di masjid itu sudah diselesaikan oleh warga. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Dewan Kemakmuran Masjid, Rozak bahwa tidak ada lagi masalah karena warga langsung didamaikan oleh pihak kepolisian setempat.
Masjid Jami’ Al-Fudhola menjadi sorotan media asing akibat laporan yang dimuat oleh kantor berita Internasional, Agence France-Presse atau AFP yang menyebutkan keluhan adanya keluhan pada bulan Mei lalu dari seorang warga yang terganggu suara dari masjid.
Pemberitaan soal nyaringnya suara azan yang dilakukan oleh media asing tersebut pun ditanggapi Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh.
“Bisa jadi ada kekurangtepatan maka ini menjadi salah satu catatan untuk kepentingan perbaikan tetapi ketika suara azan dengan menggunakan speaker itu dikaitkan dengan radikalisme dan dikaitkan dengan soal ideologi keagamaan yang keras dan lain sebagainya tentu itu berat proporsional. Karena problem soal azan ini sudah ada sejak tahun 70-an memang karenanya Pemerintah dan juga Majelis Ulama Indonesia terus melakukan ikhtiar edukasi kepada masyarakat,” jelas Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat agar tidak mempermasalahkan suara adzan. Riza mengingatkan masyarakat agar tetap saling menghormati antar umat beragama. Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam telah mengatur tuntunan penggunaan pengeras suara masjid dalam beribadah baik itu shalat maupun ceramah. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:40
01:09
02:29
02:19
01:59
04:18
Viral