Ridwan Kamil Melarang Kegiatan Susur Sungai Sampai Ada SOP yang Jelas

Minggu, 17 Oktober 2021 - 14:00 WIB

Depok, Jawa Barat - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melarang kegiatan alam susur sungai sampai ada standar prosedur operasional yang jelas dari BPBD. Hal ini bertujuan agar peristiwa tragis yang menewaskan 11 siswa Madrasah Tsanawiyah Harapan Baru di Ciamis tidak kembali terulang.


Saat bertakziah salah satu keluarga korban di wilayah Depok, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Kementerian Agama dan Bupati Ciamis melakukan evaluasi atas kegiatan belajar di luar sekolah.


Ridwan Kamil juga melarang kegiatan alam susur sungai sampai tersusunnya standard operating prosedur (SOP) agar kegiatan tersebut tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan. Hal ini untuk mengantisipasi terulangnya peristiwa tragis yang telah menewaskan 11 siswa Madrasah Tsanawiyah Harapan Baru di Ciamis.


Sementara itu, pihak sekolah menyatakan bela sungkawa atas tragedi yang terjadi, dan meminta maaf kepada keluarga korban. 


Peristiwa tragis yang menewaskan 11 siswa Madrasah Tsanawiyah Harapan Baru terjadi pada Jumat (15/9) kemarin. Saat itu, ratusan siswa telah mengikuti kegiatan susur sungai. Dari peristiwa ini, dua korban ditemukan selamat dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciamis.


Pasca kejadian susur sungai yang terjadi pada Jumat petang kemarin, Tim Inafis dan Satreskrim Polres Ciamis langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). 


Petugas menyusuri sungai bersama saksi warga untuk mengetahui jalur yang digunakan siswa saat insiden tragis tersebut terjadi.


Sementara itu,hingga kini Polres Ciamis masih mendalami dugaan terjadinya kelalaian dari pihak pembina maupun sekolah. Dari olah tempat kejadian perkara, pihak kepolisian sudah memeriksa empat orang saksi.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral