PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan Anggota Laskar FPI

Senin, 18 Oktober 2021 - 13:35 WIB

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan anggota Laskar FPI. Agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap dua anggota Resmob Kepolisian.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan laskar FPI dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua anggota resmob kepolisian. K

Kedua terdakwa yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Sementara satu terdakwa lainnya yaitu Ipda Elwira Priyadi Zendrato diketahui telah meninggal awal Januari lalu, sehingga perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Tiga anggota kepolisian tersebut diduga telah melakukan pembunuhan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Ketiganya dituduh bersama-sama pada 7 Desember 2020 sekitar 00-30-01.50 WIB di Jalan Interchange Karawang sampai jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, melakukan pembunuhan terhadap anggota laskar FPI.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral