Pelonggaran PPKM, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Naik Kereta Api

Jumat, 22 Oktober 2021 - 14:54 WIB

Jakarta - Mulai hari ini anak-anak usia dibawah 12 tahun sudah diizinkan untuk menggunakan moda transportasi kereta api. Namun sejumlah persyaratan wajib dipenuhi seperti surat bebas Covid hingga wajib ditemani keluarga langsung dalam satu kartu keluarga.
Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 89 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19. Menindaklanjuti aturan ini PT KAI Daop 1 selaku operator juga sudah menerapkan hal tersebut. Mereka memperbolehkan anak usia dibawah 12 tahun untuk naik kereta dari dua stasiun mereka yaitu di Stasiun Senen dan juga di Stasiun Gambir.
Berdasarkan pantauan di lokasi, memang terdapat beberapa anak yang didampingi orang dewasa menuju beberapa tujuan pemberangkatan baik di wilayah aglomerasi maupun pemberangkatan jarak jauh.
Adapun bagi masyarakat yang belum memiliki bukti tes Covid-19, di Stasiun Senen juga disediakan tes antigen dengan harga Rp45.000. Selain itu juga diketahui setiap harinya ada 16 kereta yang berangkat menuju ke wilayah di pulau Jawa dengan kapasitas maksimal penumpang hanya 70 persen dari total jumlah kursi yang ada. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral