Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Penimbunan Solar Bersubsidi

Jumat, 22 Oktober 2021 - 19:04 WIB

Rembang, Jawa Tengah - Aparat satreskrim Polres Rembang Jawa Tengah berhasil mengungkap penyalahgunaan solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan aktivitas pertambangan. Kasus ini terungkap saat polisi menyelidiki laporan direktur salah satu perusahaan tambang di Rembang tentang penyerobotan lahan tambang oleh pesaing bisnisnya.
Saat melakukan olah TKP, petugas justru menemukan adanya solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan pertambangan batu kapur. Selain menangkap dua orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti belasan jerigen berisi ratusan liter solar bersubsidi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kelangkaan bahan bakar solar masih terjadi di sejumlah daerah yakni Bojonegoro, Jawa Timur dan Pati, Jawa Tengah. Kelangkaan solar mengakibatkan antrean panjang dan nelayan tak bisa melaut.
Puluhan truk dan mobil pribadi mengantre di SPBU yang berada di Jalan Veteran Bojonegoro, Jawa Timur. Hal ini terjadi pada SPBU yang masih memiliki stok BBM jenis solar.
Sayangnya, keadaan ini tak berlangsung lama sebagian kendaraan akhirnya terpaksa memutar balik dengan tangan hampa karena kehabisan solar stok solar yang habis dalam waktu hanya dua jam saja.
Sementara itu, di Pati, Jawa Tengah ratusan nelayan tradisional mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak jenis solar. Akibatnya harga solar di tingkat pengecer mengalami kenaikan menjadi Rp10.300 per liternya.
Kondisi ini membuat nelayan harus mengeluarkan biaya lebih mahal untuk melaut untuk sekali melaut. Nelayan di Juwana, Pati membutuhkan biaya sekitar Rp50.000 sementara pendapatan maksimal hanya Rp100.000 saja. 
Kondisi ini diperburuk dengan sulitnya mendapatkan iklan tangkapan. Jika kelangkaan solar ini terus terjadi maka nasib nelayan tradisional akan semakin terpuruk. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:54
04:20
00:52
02:08
02:13
01:10
Viral