Catat! Ganjil-Genap di Jakarta Diperluas Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Wilayahnya

Senin, 25 Oktober 2021 - 11:25 WIB

Jakarta - Mulai hari ini kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan metode ganjil-genap selama PPKM level dua di DKI Jakarta diperluas. Ganjil-genap yang sebelumnya hanya ada di tiga titik di kawasan jalan protokol ibukota diperluas menjadi 13 titik yakni:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani 

Perluasan kebijakan ganjil-genap menjadi 13 titik dilakukan karena mobilitas kendaraan di DKI Jakarta kini meningkat di masa PPKM level 2. Kebijakan ganjil-genap berlaku pada pagi dan sore hari Mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Peraturan tersebut berlaku dari hari Senin hingga Jumat, sedangkan pada Sabtu dan Minggu atau libur nasional tidak berlaku. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral