Polisi Ungkap Pinjol Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 25 Oktober 2021 - 18:28 WIB

Jakarta - Polisi mengungkap tindak pidana kejahatan pinjaman online ilegal berkedok koperasi simpan pinjam.
Polisi menyita uang sebanyak Rp 20,4 milyar dan menangkap tiga tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bareskrim Polri mengungkap tindak pidana kejahatan pinjaman online ilegal berkedok koperasi simpan pinjam.
Dari rekening koperasi simpan pinjam ilegal bernama solusi andalan bersama, polisi menyita uang sebanyak 20,4 milyar rupiah.
Polisi juga menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam pinjol ilegal berkedok koperasi simpan pinjam berinisial JS, DM dan SR. JS merupakan pimpinan dari koperasi simpan pinjam ilegal tersebut, dan bertanggungjawab atas pendanaan.
Sementara dua tersangka lainnya bertugas membantu JS. Selain itu, polisi juga masih mendalami 95 koperasi simpan pinjam fiktif yang dibuat oleh tersangka JS.
Bareskrim Polri juga mengamankan alat bukti berupa sejumlah dokumen, telepon genggam ,kartu ATM, buku tabungan, dan NPWP.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral