Bank Indonesia Musnahkan Puluhan Ribu Lembar Uang Palsu Temuan 2017-2019

Kamis, 27 Februari 2020 - 15:55 WIB

Jakarta, Klik Disini - Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bank Indonesia memusnahkan 50.087 lembar uang Rupiah palsu di Jakarta pada (26/2). Uang Rupiah palsu tersebut seluruhnya merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat Bank Indonesia selama rentang waktu 2017-Januari 2018, serta bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana. Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Klik Disini sampai dengan Rp100. Pemusnahan uang Rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Klik Disini tanggal 27 Agustus 2019. Pemusnahan uang Rupiah palsu merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
02:47
02:23
01:31
03:15
01:19
Viral