Berhak Sejahtera, Buruh Tuntut Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar 10 Persen

Selasa, 26 Oktober 2021 - 14:16 WIB

Jakarta - Ratusan buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta Tahun 2022 yaitu menjadi 5,3 juta rupiah. Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjuk rasa di depan gedung Balaikota DKI Jakarta. 
Menurut massa, upah minimum pekerja yang sebelumnya 4,4 juta rupiah sudah tidak lagi relevan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para buruh. Angka itu sendiri merupakan hasil survei yang dilakukan serikat buruh. Para buruh menuntut, jika angka Rp5,3 juta tersebut tak dipenuhi, maka pihaknya meminta kenaikan upah minimum provinsi paling sedikit sebesar 10 persen atau sekitar Rp4,8 juta.
Jalannya unjuk rasa dijaga ketat aparat. Massa akhirnya membubarkan diri setelah aspirasi sejumlah perwakilan para buruh diterima staf Gubernur DKI Jakarta. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral