Mulai 26 Oktober 2021, Beli Tiket KA Jarak Jauh Cukup Pakai NIK

Selasa, 26 Oktober 2021 - 17:58 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Mulai Selasa (26/10/2021), pembelian tiket kereta jarak jauh wajib menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Pembeli beli tiket menyatakan sistem ini memudahkan mereka karena tidak lagi harus antri seperti sebelumnya.
Terhitung mulai Selasa 26 Oktober 2021, PT Kereta Api Indonesia secara nasional menerapkan aturan baru. Pembelian tiket kereta jarak jauh tidak lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tapi mewajibkan pembeli tiket mengisi nomor induk kependudukan, yaitu saat melakukan pencetakan tiket kereta api.
Peraturan ini berlaku untuk semua penumpang dewasa maupun anak-anak. Untuk warga negara asing, menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. Pembeli tiket menyatakan, sistem baru ini lebih memudahkan. 
Dengan memasukkan nomor induk kependudukan pembeli tiket tidak perlu lagi melakukan validitas data vaksin Melalui aplikasi PeduliLindungi.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral