Tak Lolos Uji Emisi akan Ditilang, Ini Tips dari Youtuber Otomotif

Selasa, 2 November 2021 - 13:14 WIB

Jakarta - Mulai 13 November mendatang Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan mulai menindak pengemudi kendaraan yang tak lolos uji emisi dengan sanksi tilang dan disinsentif parkir. Untuk menghindari hal ini setiap kendaraan yang usianya di atas 3 tahun harus melakukan uji emisi.
Ini sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pergub 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, baik untuk mobil maupun sepeda motor.
Lalu bagaimana cara agar kendaraan bisa lolos uji emisi?
Ridwan Hanif menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemilik kendaraan saat akan melakukan uji emisi. Yang pertama adalah meningkatkan kualitas BBM. Jika pemilik biasa mengisi kendaraannya dengan BBM seperti biosolar, sebelum uji emisi harus diisi menggunakan Pertadex yang memiliki kualitas lebih bagus.
"Yang kedua selalu ke bengkel resmi atau bengkel yang benar-benar memerhatikan kebersihan ruang bakar. Kayak misalkan EGR-nya (Exhaust Gas Recirculation) dan lain-lainnya itu mesti dibikin oke. Jadi sebenarnya kalau misalkan mobil kondisinya prima dia akan mengikuti standar emisi awalnya. Misalkan mobil ini dari Amerika, ini pasti udah masuk ke Euro 4 karena dijual juga di Eropa. Jadi kalau misalkan dia dalam kondisi yang baik dia pasti akan memenuhi standar Euro 4," ujar pemerhati otomotif ini.
Artinya bagi pemilik kendaraan yang yang usianya lebih dari tiga tahun tidak perlu takut. Yang penting gunakan bahan bakar berkualitas tinggi dan lakukan perawatan berkala terutama sebelum melakukan uji emisi. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral