Wajib Tes Antigen, Pengusaha Bus Protes

Rabu, 3 November 2021 - 19:02 WIB

Jakarta - Syarat perjalanan bagi masyarakat di masa pandemi  Covid-19 kembali mengalami perubahan. Sebelumnya, aturan perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km wajib tes PCR diubah menjadi wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen.
Kementerian Perhubungan mengumumkan mencabut aturan bagi pelaku perjalanan darat dalam negeri yang menyebutkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR untuk perjalanan jarak minimal 250 km.
 Dalam surat edaran terbaru, pelaku perjalanan darat wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, serta menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Aturan tersebut direvisi bersamaan dengan diterbitkannya surat edaran Kementerian Perhubungan baru pada tanggal 2 November 2021. 
Implementasi dan pengawasan terhadap surat edaran Kemenhub yang baru dilakukan melalui otoritas setiap moda transportasi bekerjasama dengan Satgas Covid-19, Pemda, Dishub serta TNI-Polri.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:16
01:58
01:33
13:56
04:59
09:59
Viral