[FULL] Tarik Ulur Aturan Wajib Uji Emisi | Dua Sisi tvOne

Jumat, 5 November 2021 - 10:55 WIB

Sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan bermotor, mobil, maupun sepeda motor yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021.
Banyak pertanyaan yang muncul dari publik, mulai dari proses pengawasan dan pengecekan kendaraan yang sudah lulus uji emisi atau belum? Berapa besaran denda untuk masing-masing kendaraan? Serta bagaimana pula mekanisme bagi para pengendara yang berdomisili di luar Jakarta?
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
02:06
03:27
02:55
04:42
04:28
Viral