Kontroversi Permendikbudristek, Frasa “Tanpa Persetujuan Korban” Jadi Polemik

Rabu, 10 November 2021 - 11:52 WIB

Jakarta - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 masih menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat. 
Pasalnya, meski Mendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut dianggap sebagai upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, tetapi aturan tersebut dinilai mengakomodasi pembiaran praktek perzinahan di kampus.
Lantaran perbuatan asusila yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tidak dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika suka sama suka atau pelaku mendapat persetujuan dari korban.
Peraturan yang ditandatangani oleh Mendikbudristek nadiem Makarim pada 31 Agustus lalu dan diundangkan pada 3 September oleh Kemenkumham ini langsung menuai kritik dari 13 ormas Islam termasuk dari PP Muhammadiyah yang menolak frasa “tanpa persetujuan korban” yang memicu polemik ini agar dicabut atau direvisi.
Frasa “tanpa persetujuan korban” tercakup dalam Pasal 5 yang salah satunya berbunyi “Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban”, di mana frasa tersebut dianggap dapat dijadikan alibi untuk seks bebas jika dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kendati demikian, pihak Kemendikbudristek langsung membantah melegalkan perzinahan di kampus. Kementerian menyatakan peraturan merupakan pencegahan bukan pelegalan.
Disisi lain peraturan tersebut dinilai tepat untuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus oleh Fraksi Partai Nasdem dan PSI, tetapi tetap menyarankan Kemendikbudristek untuk membuka pintu dialog bagi yang tidak setuju. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:40
02:10
01:38
07:50
02:40
06:25
Viral