Kejaksaan Negeri Jombang Terima SPDP dari Polisi, Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka

Kamis, 11 November 2021 - 09:38 WIB

Jombang, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri Jombang mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Tubagus Jody sebagai tersangka dari kepolisian. Akibat perbuatannya Tubagus Jody terancam hukuman enam tahun penjara.
Meskipun kepolisian belum mengumumkan status sopir Vanessa yakni Tubagus Jody, Kejaksaan Negeri Jombang Jawa Timur telah memastikan sopir Vanessa Angel Jody sebagai tersangka.
Status tersebut tertera dalam SPDP dari penyidik kepolisian pada Rabu (10/11) dalam SPDP bernomor 837 tersebut, Tubagus Jody menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suaminya Bibi Andriansyah
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran menyatakan, dalam SPDP tersebut hanya tercantum satu nama sebagai tersangka. Jody disangkakan melanggar undang-undang lalu lintas pasal 310 ayat 2 dan ayat 4
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral