[BREAKING NEWS] Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 - 14:30 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Tubagus Muhammad Joddy, sopir mobil yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo), ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, sopir Vanessa Angel pada hari Selasa (9/11/2021) sudah dinyatakan sehat oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara yang selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi. 
Kemudian Rabu tanggal 10 November tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang sudah mengirimkan spdp kepada Joddy hingga dilakukan perubahan status sebagai tersangka.
“Kepada yang bersangkutan dikenakan sebagai tersangka karena ada beberapa bukti petunjuk yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan, sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus seharusnya dipatuhi oleh pengemudi,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangan persnya.
Tubagus Joddy dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 6 tahun dengan denda Rp12 juta dan atau pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp24 juta. 
“Jadi terhadap Joddy dikenakan dua pasal yakni pasal 310 dan atau pasal 311 kepada yang bersangkutan hari ini telah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” ujarnya. (adh) 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral