Garuda Indonesia Secara Teknis Sudah Bangkrut Tegas Diakui Pemerintah

Jumat, 12 November 2021 - 10:17 WIB

Jakarta - Kesulitan keuangan yang mendera maskapai penerbangan nomor satu di Tanah Air, Garuda Indonesia semakin parah saja. Bahkan pemerintah melalui Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dengan tegas menyatakan bahwa Garuda Indonesia sudah bangkrut secara teknis meski secara legal Garuda belum dinyatakan bangkrut.
Garuda disebut sudah bangkrut secara teknis mengingat utang atau liabilities perseroan saat ini sudah mencapai US$9,8 miliar atau sekitar Rp138,93 triliun. Hitungan ini menggunakan kurs Rp14.250/US$.
Tidak hanya memiliki utang yang menggunung, Garuda juga tercatat punya neraca dengan ekuitas minus US$2,8 miliar atau Rp40 triliun sedangkan asetnya hanya sebesar US$6,9 miliar.
Garuda yang memiliki utang lebih besar ketimbang asetnya menjadikan maskapai ini disebut bangkrut secara teknis. Ekuitas yang dimiliki Garuda juga merupakan yang terburuk di jajaran BUMN termasuk bila dibandingkan PT Asuransi Jiwasraya yang sempat tersandung kasus korupsi.
"Jadi saya sering ditanya Garuda ini kinerjanya turun karena apa? Apakah karena korupsi atau karena Covid? Ya karena dua-duanya, bukan salah satu,' ujar Tiko saat raker bersama DPR.
Buruknya kondisi yang dialami Garuda, termasuk korupsi parah yang menggerogoti dari dalam diakui pemerintah menjadi persoalan yang harus dihadapi segera. Meski demikian Kementerian BUMN saat ini masih berupaya untuk menyelesaikan masalah di Garuda dengan melakukan restrukturisasi secara masif.
Transformasi bisnis Garuda Indonesia juga diupayakan agar ke depan Garuda Indonesia bisa fokus pada rute-rute yang menguntungkan terutama di penerbangan domestik.
Sementara itu pandemi Covid-19 dan beban utang yang menumpuk menyebabkan kinerja Garuda Indonesia semakin tertekan.Ppada periode laporan keuangan yang berakhir pada 30 September 2021, perseroan menderita rugi bersih senilai US$1,334 miliar atau setara dengan Rp18,94 triliun. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
02:37
01:03
01:46
07:04
05:04
Viral