Buron Selama 2 tahun, Polisi Berhasil Ringkus Spesialis Pencuri Hewan Ternak

Jumat, 12 November 2021 - 13:22 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Pencuri bernama Sunarto warga Karangrejo, Lampung Selatan meski berhasil bersembunyi dari pencarian polisi selama dua tahun tapi akhirnya berhasil diringkus juga.
Polisi belum menghapus catatan kejahatan Sunarto (58 tahun) yang berstatus buronan dalam kasus pencurian hewan ternak. Aparat mendapat informasi bahwa kawanan pencuri hewan tersebut pulang ke rumahnya, petugas unit Reskrim Polsek Jati Agung langsung bergerak rumah tersangka di desa Karangrejo, Lampung Selatan.
Tersangka yang sedang berada di dalam rumah sempat terkejut dengan kedatangan polisi ini. Ia tak bisa mengelak lagi dan borgol langsung melingkar di kedua tanganya.
Polisi kemudian menggelandang buronan ini ke Mapolsek Jati Agung guna dilakukan pemeriksaan. Kepada polisi tersangka mengakui aksi kejahatannya yakni mencuri dua sapi bersama kedua orang rekannya bernama Rika dan Margono yang sudah lebih dulu ditangkap.
Mengetahui kedua rekannya ditangkap, tersangka Sunarto kemudian melarikan diri ke wilayah Rawajitu Kabupaten Mesuji selama dua tahun. Menurut petugas, tersangka Sunarto bersama kedua rekannya merupakan komplotan pencuri. Mereka telah lebih dari 10 kali mencuri di sejumlah wilayah di Kabupaten Lampung Selatan.
Modus yang dilakukan tersangka yakni berpura-pura mencari rumput dan daun pisang di sekitar kandang ternak milik calon korbannya. Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Ia harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jati Agung Lampung Selatan. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian serta terancam hukuman pidana selama tujuh tahun kurungan penjara. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
02:37
01:03
01:46
07:04
05:04
Viral