Mahkamah Agung Pangkas Masa Hukuman HRS Menjadi 2 Tahun Penjara

Selasa, 16 November 2021 - 13:51 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengurangi masa hukuman Habib Rizieq Syihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara, dalam kasus Rumah Sakit Ummi.
Putusan potongan vonis terhadap Habib Rizieq disiarkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada Senin (15/11/2021) kemarin. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak dengan memperbaiki amar putusan dari empat tahun menjadi dua tahun.
Putusan Mahkamah Agung tersebut mengajar HRS berencana akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan undang-undang tersebut sudah tidak sesuai konteks kekinian, dan kerap dijadikan alat politik untuk menjerat pihak oposisi.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:40
02:00
02:22
02:28
01:11
03:46
Viral