[FULL] Kenapa Upah Minimum 2022 Hanya Naik Satu Persen? | IBF tvOne

Kamis, 18 November 2021 - 09:31 WIB

Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) rata-rata nasional sebesar 1,09 persen. Rendahnya kenaikan UMP 2022 ini tak sesuai harapan pekerja karena sebelumnya mereka mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen. Bahkan sejumlah organisasi buruh menolak keputusan ini dan mengancam mogok kerja nasional.
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:08
07:10
01:19
01:00
11:11
09:23
Viral