Pelaku Mafia Tanah Milik Artis Nirina Zubir Ditahan Polisi

Kamis, 18 November 2021 - 13:40 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir senilai Rp17 miliar. Pelaku Riri Khasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga ibunya diduga dengan sengaja mengubah akta kepemilikan aset tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Barat milik keluarga Nirina. 
Awalnya almarhumah ibunda Nirina Cut Indria Marzuki meminta Riri Khasmita untuk mengurus surat-surat tanah miliknya di kawasan Jakarta Barat. Riri yang sudah bekerja di rumah keluarganya Nirina sejak tahun 2009 justru mengubah kepemilikan 6 aset tersebut menjadi atas namanya dan atas nama suaminya.
Selanjutnya surat tersebut dijual dan dipakai untuk membuka usaha ayam frozen oleh pelaku. Dalam melancarkan aksinya, Riri tak hanya seorang diri Ia mengajak suaminya Endrianto dan pihak notaris PPAT bernama Farida serta dua orang rekannya. 
Kelima pelaku dijerat pasal tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. Hingga kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan telah ditahan polisi. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
13:18
01:24
01:09
02:47
02:23
Viral