Kenaikan UMP Tak Sesuai Inflasi, Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja

Selasa, 23 November 2021 - 09:29 WIB

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022. Kenaikan UMP berbeda-beda di setiap provinsi dengan rata-rata kenaikan 1,09 persen. Namun serikat buruh menolak kenaikan upah yang dinilai sangat kecil dan tidak sesuai dengan nilai inflasi tahunan.
Selain menggelar aksi unjuk rasa para buruh bahkan mengancam akan melakukan mogok nasional yang melibatkan hingga dua juta buruh di seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyatakan besaran upah minimum diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Menaker juga menyebut bahwa upah di Indonesia sangat besar dibanding negara lainnya di Asia Tenggara. Namun benarkah begitu?
Kenaikan upah minimum ini jauh di bawah keinginan buruh yang meminta kenaikan 10%. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyatakan dua juta buruh akan melakukan mogok nasional menuntut kenaikan UMP. Aksi akan berlangsung selama tiga hari di berbagai daerah.
"Bentuk mogok nasional adalah unjuk rasa stop produksi di 100.000 pabrik di seluruh Indonesia di 30 provinsi, lebih dari 150 kabupaten-kota, dan akan melibatkan dua juta buruh," tegas Said Iqbal.
Pemerintah berdalih kenaikan UMP Tahun 2022 yang kecil akibat kondisi perekonomian yang melambat akibat pandemi. Selain itu perekonomian saat ini dinilai sangat sulit bagi para pengusaha untuk bertahan apalagi harus dibebani dengan kenaikan upah buruh hingga 10%. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:17
01:21
01:11
02:02
02:06
01:46
Viral