Sudah 11 Kali Beraksi, Polisi Ringkus IRT Spesialis Pencuri Amplop Hajatan

Rabu, 24 November 2021 - 12:56 WIB

Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan - Polres Soppeng, Sulawesi Selatan meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan pelaku spesialis pencurian uang hajatan. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi pelaku sudah belasan kali beraksi di pesta pernikahan di Kabupaten Soppeng.
Setelah 3 bulan beraksi melakukan pencurian di pesta pernikahan unit Resmob Polres Soppeng menangkap pelaku yang merupakan ibu rumah tangga. Pelaku diringkus Unit Resmob Polres Soppeng saat hendak kembali beraksi di sebuah hajatan pernikahan di daerah Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Di hadapan polisi tersangka yang berasal dari Kabupaten Wajo ini mengaku telah 11 kali melakukan aksinya dengan modus mengaku sebagai keluarga mempelai kemudian tersangka masuk kedalam kamar lalu membongkar tempat penyimpanan uang dan amplop di acara pernikahan tersebut. 
Total uang yang digasak tersangka selama ini lebih dari Rp100 juta rupiah karena setiap kali mencuri berkisar Rp5 jutaan hingga Rp20 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar utang.
Menurut Polres Soppeng, pelaku ini beraksi sendirian seorang diri. Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu unit sepeda motor, dua pasang baju gamis, dua senjata tajam parang dan celurit untuk membongkar kotak undangan. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 5E KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral