Baru Keluar Penjara, Suami Tikam Istri di Bilik ATM

Jumat, 26 November 2021 - 15:52 WIB

Pematangsiantar, Sumatera Utara - Seorang suami yang baru keluar dari penjara nekat menikam istrinya di bilik ATM di kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Nyawa sang istri dapat diselamatkan oleh tukang parkir yang melihat peristiwa itu.
Warga di sekitar Jalan Kartini di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dihebohkan dengan kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi dibalik bilik ATM. Awalnya diduga kasus tersebut merupakan percobaan perampokan tapi ternyata penganiayaan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga antara pasangan suami-istri yang sedang pisah ranjang, korban berinisial AF yang masih berusia 20 tahun sementara pelaku bernama Ranto Effendi Damanik yang baru beberapa hari keluar dari Lapas Pematangsiantar.
Peristiwa bermula saat korban baru saja tiba di bilik ATM untuk melakukan transaksi tak berselang berapa lama pelaku tiba dan langsung masuk menemui korban dibalik bilik ATM sambil menggenggam sebilah pisau. Menurut saksi mata ia melihat pelaku langsung menikam korban dari belakang.
Melihat hal itu, saksi langsung masuk ke dalam ATM dan memisahkan mereka berdua. Usai melampiaskan amarahnya pelaku kemudian mengambil ponsel dan dompet korban dari jok motor korban dan langsung melarikan diri sementara korban terkapar bersimbah darah.
Saksi kemudian membawa korban ke rumah sakit RSUD Dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar guna mendapatkan perawatan medis. Begitu petugas mendapat laporan tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di lokasi dan juga keluarga korban kasus penikaman ini diduga dilatarbelakangi oleh kecemburuan pelaku. Pelaku menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain selama ia berada di penjara. Selain itu, pelaku juga tak senang karena korban membuat gugatan cerai.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tentang KDRT dengan hukumannya lima tahun penjara atau lebih. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral