Kronologi Taksi Online Rampok Penumpang Wanita, Korban Luka-luka

Sabtu, 27 November 2021 - 08:28 WIB

Medan, Sumatera Utara - Tim Reserse Kriminal Polsek Patumbak Polrestabes Medan mengungkap kasus perampokan dengan kekerasan yang dilakukan pengemudi taksi online. Kasus perampokan ini terungkap setelah korbannya yakni seorang wanita berhasil melompat dari taksi online dalam keadaan tangan dan kaki diikat serta mulutnya disumpal.
Pelaku NLT dibekuk di kediamannya di kawasan Pasar 7 Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Diketahui motif pelaku ingin menguasai harta korban yang merupakan penumpang taksi online.
Korban berhasil diselamatkan warga dan melaporkan insiden ini ke Polsek Patumbak. Dari tangan pelaku polisi mengamankan dompet, ponsel, uang tunai, serta surat berharga milik korban.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdausi menjelaskan kronologi kejadiannya. Pada saat itu korban memesan aplikasi ojek online, kemudian datang mobil tersebut.
Awalnya mobil yang diaplikasi Avanza kemudian yang datang Toyota Rush. Pelaku datang langsung menghampiri korban dan menanyakan ada pesan online lalu korban naik ke mobil tersebut. Di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Multatuli tiba-tiba pelaku memberhentikan mobil dan langsung bergerak ke kursi tengah dengan cara menjambak korban dan mengikatnya dengan tali kabel telepon.
Selain itu, kaki korban juga diikat dengan tali kain yang sudah disiapkan oleh pelaku. Dalam kondisi lemah pelaku langsung dipindahkan dari kursi tengah ke belakang dengan cara mendorong kursi tengah hingga bersandar seperti kebawah dan mendorongnya ke belakang.
Kemudian pelaku kembali mengemudikan mobil ke arah Patumbak. Sesampainya di Patumbak, korban berupaya melepaskan diri dari ikatan tali dan kakinya. Hingga akhirnya korban langsung mengambil inisiatif keluar dari mobil dengan cara melompat dan membuka pintu.
Pada saat itu mobil dalam keadaan berjalan dan korban berhasil keluar dari mobil. Pelaku pun melarikan diri dan korban ditolong oleh warga sekitar. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral