Demo Tolak Upah Murah, Anies Baswedan Hampiri Buruh dan Lakukan Mediasi

Selasa, 30 November 2021 - 10:45 WIB

Jakarta - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta mencabut surat keputusan penetapan upah minimum provinsi tahun 2022. Mereka mendesak agar perhitungan pengupahan kembali ke metode sebelum era undang-undang Cipta Kerja diberlakukan.
Diketahui Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.935. Jumlah tersebut hanya naik Rp37.749 atau sekitar 0,8 persen dibanding tahun lalu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menemui buruh yang sedang melakukan unjuk rasa di depan kantor Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Setelah aksi demo berlangsung sekitar dua jam Gubernur DKI Jakarta akhirnya menemui buruh yang sedang melakukan unjuk rasa. Di hadapan ratusan buruh Anies Baswedan berjanji akan berupaya menaikkan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 dari yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Anies menyatakan dirinya sependapat dengan para buruh yang menganggap kenaikan upah tersebut terlalu kecil. Anies mengaku telah mengirimkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk membahas dan mengkaji kembali penetapan UMP DKI Jakarta. Anies juga menyatakan saat itu pihaknya terpaksa harus memberikan keputusan terkait UMP agar tidak melanggar peraturan yang berlaku.
"Bila tidak mengeluarkan (surat keputusan) maka jadi melanggar karena itu kami keluarkan yang masih sesuai dengan PP 36 sambil kita mengirimkan surat. Kami terpaksa keluarkan keputusan Gubernur ini karena bila tidak dikeluarkan maka dianggap melanggar tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," sebut Anies. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral