Antisipasi Penyebaran Varian Covid-19 Omicron, ASN di Bandar Lampung Dilarang Cuti Nataru

Selasa, 30 November 2021 - 15:40 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Untuk mencegah penularan Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 pemerintah kota Bandar Lampung akan mengeluarkan surat edaran larangan mudik dan keluar kota bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Surat edaran ini akan disosialisasikan ke seluruh absen Pemkot Bandar Lampung agar merayakan libur di rumah saja. Selain itu, juga Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung akan membuka beberapa posko peningkatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandar Lampung pada libur natal mendatang.
Dalam surat edaran Menpan RB nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau cuti bagi pegawai ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19. Larangan ini dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit maupun pegawai dengan perjanjian kerja kontrak.
Sedangkan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan keluar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.
Walikota Bandar Lampung berharap ASN Pemkot Bandar Lampung bisa merayakan libur di rumah dan mensosialisasikan PPKM kepada masyarakat sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Selain itu, juga Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung akan membuka beberapa posko penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandar Lampung pada libur natal mendatang. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral